Selanjutnya, kriteria komponen kesejahteraan sosial ; Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga, penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
"PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober," pungkasnya. (hfz)
