iklan ilustrasi
ilustrasi
Kriteria komponen pendidikan; Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat, Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau sederajat, Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat, Anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Selanjutnya, kriteria komponen kesejahteraan sosial ; Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga, penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

"PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images