JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan perkembangan lanjutan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kali ini KPK kembali menahan 6 orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2014-2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers yang disiarkan langsung oleh KPK.
Mereka ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat 1 September 2023 di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berikut ini daftar nama anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 yang ditahan KPK:
1. Mely Hairiya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
2. Luhut Silaban anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
3. Edmon anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
4. M. Khairil anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.
5. Rahima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
6. Mesran anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019.
Terlihat, saat konferensi pers terdapat salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 perempuan, ia tampak duduk menggunakan kursi roda.
"InsyaAllah ini adalah yang terakhir di perkara ini. Sebelumnya, telah kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.