"Untuk 24 orang tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," sebutnya.
Menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, maka KPK kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan tersangka sebanyak 28 orang.
Beberapa bulan yang lalu, disebutkan dia, sudah diumumkan ada sebanyak 22 tersangka. Maka hari ini pihaknya mengumumkan sisanya yakni ada sebanyak 6 tersangka.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019," ungkapnya.
Diketahui dalam perkara ini, para tersangka diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek
pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang
sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut
Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.
Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di
DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan
Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari
Tersangka HH dan yang lainnya.
Besaran uang yang diterima Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima,Mesran masing-masing
sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran
2017 dan 2018 akhirnya disahkan. (raf)