JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA–Ada wacana Pilkada serentak maju dari November ke September. Beban penyelenggara pun akan bertambah.
Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak telah ditetapkan digelar pada 25 November 2024. Baik pemilihan bupati, wali kota, maupun gubernur. Namun, ada wacana memajukan pilkada serentak tersebut menjadi September 2024.
Bahkan, pemerintah disebut-sebut telah menyerahkan draf perubahan regulasi itu ke DPR RI. Rencana itu pun memicu pro dan kontra.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, pihaknya belum mempelajari dasar munculnya wacana itu.
Namun, dia menegaskan, biasanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terbit ketika ada kegentingan yang memaksa.
"Pada dasarnya, penentuan suatu keadaan itu genting dan memaksa atau tidak berdasar Pasal 22 UUD 1945 itu menjadi hak subjektif presiden," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepada awak media.
Karena itu, lanjut Mahfud, bila presiden menilai ada suatu hal yang menyebabkan munculnya keadaan genting yang memaksa, perppu sangat mungkin diterbitkan. Lain halnya dengan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 UUD 1945.