iklan
"Ada Perpres 191/2014 yang harus didetailkan. Namun, kami memahami juga dalam situasi politik seperti ini, melakukan pembatasan atau pengaturan tentu ada risiko politiknya yang besar. Karena itu, kami kendalikan dengan sistem digitalisasi itu saja yang bisa kami lakukan," bebernya.

Lewat revisi aturan ini, pemerintah akan mengatur konsumen Pertalite.

Sebelumnya, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro pernah menyampaikan, revisi Perpres masih di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Saat itu, pihaknya diminta untuk mengkaji lebih dalam lagi.

Dia mengatakan, pihaknya diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan sehingga BBM tersebut tepat sasaran. Sebab, saat ini pengguna subsidi BBM makin tak terkendali. Akibatnya, kuota BBM subsidi selalu rawan jebol jelang akhir tahun.

"Arahannya itu fungsi pengawasan perlu ditingkatkan kembali dalam pendistribusian maupun ketersediaan dari BBM itu sehingga tepat sasaran," katanya. (*)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images