Pemerintah, sebut Nicke, tetap mempertahankan harga produk-produk energi yang disubsidi.
’’Kami meyakini pemerintah tetap akan menjaga harga BBM public service obligation (PSO) maupun elpiji,’’ imbuhnya.
Sejalan dengan itu, hingga kini pemerintah belum juga meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Padahal, perpres itu penting karena berkaitan dengan aturan yang lebih detail terkait syarat dan target penerima BBM subsidi untuk masyarakat.
Nicke menuturkan, revisi beleid pembatasan pembelian komoditas subsidi itu berisiko untuk diselesaikan pada tahun ini. Hal tersebut seiring dengan momen politik, yakni pemilihan umum atau pemilu serentak yang sudah mepet.