Ia menambahkan bahwa dalam rangka penguatan organisasi ini, pihaknya terus membangun sinergitas dengan berbagai elemen baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun Pemerintah Daerah.
"Komite Advokat Muda PERADI harus menjadi salah satu elemen pengayom dan penegak hukum bagi masyarakat dengan tetap menjaga marwah profesi Advokat kedepannya, baik sesama pengurus maupun sesama Advokat harus saling mendukung dan membangun kerjasama serta menghindari segala bentuk tindakan yang justru mencederai profesi Advokat," ungkapnya.
“Inilah amanah yang harus diterima dengan rasa tanggung jawab. Profesi Advokat adalah martabat luhur yang harus dijunjung tinggi ditengah masyarakat dengan berbagai latar belakang keragamanan dan perbedaan,” tandas Zasramansyah. (aes)