iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengembang perumahan di Kota Jambi diimbau untuk memenuhi kewajiban mereka dengan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Fasilitas umum (fasum) ini untuk kepentingan masyarakat dan harus dikelola oleh Pemkot Jambi setelah diserahkan oleh pengembang.

Kota Jambi telah mengalami pertumbuhan properti yang cukup tinggi setiap tahunnya. Dalam pembangunan properti, baik rumah maupun fasilitas lainnya, pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun fasum dan fasilitas sosial (fasos) yang bermanfaat bagi penduduk setempat. Fasum dan fasos ini harus dilimpahkan ke pemkot dan dicatat sebagai aset daerah.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Jambi mencatat bahwa saat ini setidaknya ada sekitar 900 pengembang perumahan di Kota Jambi.

"Namun, baru sekitar 400 pengembang yang telah menyerahkan aset fasum kepada Pemkot Jambi," Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar.


Berita Terkait



add images