iklan
Setelah tahap penyaringan, atau memasuki tahap pemilihan, ada tambahan suara Mendikbudristek sebanyak 35 persen dari jumlah suara anggota senat.

‘”Artinya, kalkulasi dari 75 suara itu, 35 persennya sebanyak 41 suara. Jadi pada tahap pemilihan ada total 117 suara yang akan memilih, termasuk suara menteri,’’ jelasnya.

Soal mekanismenya, katanya, setelah didapat nama-nama bakal calon rektor dalam tahap penjaringan, kemudian akan dilakukan penyaringan hingga menjadi 3 nama calon. Penentuan 3 nama ini dipilih oleh senat, yang kemudian akan dikirim ke pusat. Setelah itu baru dipilih lagi dengan melibatkan menteri.

Calon Rektor sendiri harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu haruslah menjadi dosen di sebuah PTN, sudah bergelar Doktor, minimal pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan atau Setara selama 2 tahun, dan terbuka bagi umum atau tidak terkhusus bagi dosen UNJA. (aan)


Berita Terkait



add images