JAMBIUPDATE.CO, JAMIBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan masih menunggu petunjuk teknis tertulis dan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengungkapkan bahwa meski wacana kebijakan tersebut sudah beredar luas, pihaknya belum menerima landasan hukum resmi.
BACA JUGA: Musim Kemarau Tiba, NBT Coal Group Perkuat Tim ERT Hadapi Karhutla
"Kalau informasi sudah kami terima, tapi itu pun tidak bentuk resmi ya. Direncanakan untuk yang guru PPPK itu akan menjadi PNS, artinya alokasi anggaran pembiayaannya itu ditarik dan berasal dari APBN," ujar Sudirman kepada Jambi Ekspres (19/8/2026).
Wacana pengalihan beban gaji ke pusat ini disambut sangat antusias oleh Pemprov Jambi. Menurut Sudirman, langkah ini akan sangat menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi yang selama ini banyak tersedot untuk membiayai belanja pegawai. Ia merincikan, untuk formasi guru saja, pemerintah daerah sudah bisa menghemat APBD sebesar Rp 179 miliar per tahun.
BACA JUGA: Sugiyono Tiba-tiba Mundur, Kemas Faried Buka Suara soal Hubungan DPRD dan Disdik Jambi
"Untuk guru bisa mencapai Rp179 Miliar. Jika diakumulasikan dengan formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan, total dana yang bisa dihemat mencapai lebih dari Rp 200 miliar," terang Sekda.
Dana ratusan miliar yang berhasil dihemat tersebut nantinya akan dialihkan untuk membiayai program prioritas daerah. Penghematan ini dinilai sangat krusial untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan provinsi dan fasilitas publik lainnya di Jambi, yang saat ini pemenuhannya masih terus digenjot agar sesuai dengan amanat undang-undang sebesar 40 persen dari total APBD.
Sementara itu, disinggung mengenai nasib sekitar 6.000 tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi, Sudirman mengatakan dari infromasi pusat mereka akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Konsekuensi dari peralihan ini adalah adanya penyesuaian alokasi anggaran, di mana perlakuan gaji mereka nantinya akan disamakan sesuai dengan golongan.
Meski demikian, Sudirman menegaskan bahwa realisasi kebijakan besar ini dipastikan membutuhkan perubahan payung hukum di tingkat nasional.
BACA JUGA: Rektor IAIN Kerinci Resmi Jadi Profesor, Perkuat Kiprah Akademik dan Dunia Pendidikan
"Penerapan itu sangat tergantung dengan undang-undang. Harus ada revisi undang-undang dulu, karena beban penganggaran untuk APBD kepada PPPK saat ini masih berdasarkan undang-undang. Kemungkinan besar ini baru terealisasi di tahun 2027," sebutnya.
Terpisah, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan pada 2027.
"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini dikutip dari Disway (Induk Jambi Ekspres).
Rini juga mengatakan guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027.
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di awal 2027," ujarnya. (aan)
