iklan Babinsa dan Babinkamtibmas melakukan patroli dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak lagi mencari ikan menggunakan Potas.
Babinsa dan Babinkamtibmas melakukan patroli dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak lagi mencari ikan menggunakan Potas.
Untuk menetralisir air dari cemaran Potas, Pihak Desa bersama Babinsa dan Babinkamtibmas menaburkan puluhan kilogram garam di bagian hulu sungai.

"Ini bukti keseriusan Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pengrusakan terhadap lingkungan hidup di sungai. Dengan menurunkan tim satuan dari Kapolsek di Mestong dan Babinsa, kami menaburkan garam untuk menetralisir sebagai penawar air akibat dampak perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Kades Tanjung Pauh KM 32, Iskandar juga menjelaskan di dalam atauran adat desa, sudah tertuang aturan tentang larangan dan sanksi bagi masyarakat yang menangkap ikan dengan cara meracuni ikan menggunakan Potas. 

"Aturan adat nya sudah ada, ini akan kita tegakkan. Jika kedepan masih adalagi oknum yang mencari ikan dengan cara di Potas, maka akan kita berikan sanksi tegas," katanya. 

Untuk diketahui, Racun Potas adalah istilah awam yang digunakan untuk menyebut senyawa potasium sianida.

Dikutip dari CDC, senyawa ini berwujud garam kristal tidak berwarna. Bentuknya mirip seperti gula dan bisa larut dengan baik dalam air. Potasium sianida ini biasa digunakan untuk meracuni tikus dan ikan. (wan) 


Berita Terkait



add images