JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Depati Muaro Langkap Temiai, yang notabenenya pemegang tanah ulayat lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh warga dari luar Tamiai, mendukung penuh aparat Polres Kerinci.
Dukungan itu diberikan karena hukum memang harus ditegakkan, agar memberi efek jera kepada pelaku PETI di wilayah mereka.
"Yang pelaku PETI itu kan katanya mau dilepaskan, sebagai ulayat di Muara Langkap merasa keberatan kalau pelaku PETI itu dibebaskan. Karena selama ini sudah kelewatan, seolah ada pembiaran selama ini," jelas Depati Muaro Langkap, Hazrun.
Bahkan sudah ada surat pernyataan kesepakatan antara Polres Kerinci dengan warga Ulayat Depati Muaro Langkap. "Sudah ada surat kesepakatan kami dengan Polres Kerinci," ujarnya.
Dalam surat kesepakatan ada empat poin yang disepakati bersama yakni, Pertama pelaku PETI yang telah ditangkap di Ulayat Depati Muara Langkap diproses secara hukum yang berlaku. Kedua semua pihak yang terkait dalam Penambangan Emas Tanpa Izin (PET) di Ulayat Depati Muara Langkap Tamiai juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ulayat Depati Muara Langkap ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi dan Empat Masyarakat hukum adat Depati Muara Langkap siap membantu pihak Polres Kerinci dalam upaya pemberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ulayat Depati Muara Langkap Tamiai.
"Kalau memang pelaku Peti itu tidak bersalah ya silakan saja dibebaskan. Tapi ternyata ya pelaku ini kan tertangkap di lokasi PETI itu, " tambahnya. (hdp)
