JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tiga pegawai PT Pelindo II Jambj, yakni GM Pelindo Jambi periode 2019-2021 (ST), eks GM PT Pelindo II Jambi periode 2021-2023 (CRA) dan Deputi GM Operasi dan Teknik (AR), yang sebelumnya bertanggung jawab menangani pekerjaan dimaksud telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp. 3,4 miliar kepada Polda Jambi.
"Ini sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jambi," jelas GM PT. Pelindo II Jambi Ahmad Fahmi melalui rilis pers yang diterima media ini Jum'at (15/9).
Dikatakannya, penyetoran dana tersebut telah dilakukan pada 31 Agustus 2023, sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada Kamis kemarin. Hal ini menegaskan komitmen Pelindo beserta pegawainya untuk mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas.
"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," jelasnya.
Perlu kami sampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.
"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," paparnya.
