Total 52 paket narkotiks dimusnahkan Kejari Sungai Penuh. Terdiri dari 18 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum, serta 3 perkara tipiring (tindak perkara ringan).
"Dengan rincian untuk Perkara Narkotika Shabu sebanyak 36 paket kecil dan 4 paket sedang, Perkara Narkotika Ganja sebanyak 12 paket kecil, dan Serta perkara tindak Pidana ringan berupa minuman keras yang dijual tanpa izin sebanyak 10 liter tuak dan 7 botol minuman keras merek drum,”jelasnya. (hdp)