iklan
Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, mengatakan bahwa dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, barang bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Total 52 paket narkotiks dimusnahkan Kejari Sungai Penuh. Terdiri dari 18 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum, serta 3 perkara tipiring (tindak perkara ringan).

"Dengan rincian untuk Perkara Narkotika Shabu sebanyak 36 paket kecil dan 4 paket sedang, Perkara Narkotika Ganja sebanyak 12 paket kecil, dan Serta perkara tindak Pidana ringan berupa minuman keras yang dijual tanpa izin sebanyak 10 liter tuak dan 7 botol minuman keras merek drum,”jelasnya. (hdp)


Berita Terkait