1. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara tatap muka pada satuan pendidikan masing-masing;
2. Durasi 1 jam Pelajaran 30 Menit;
3. Tidak melaksanakan upacara atau apel di luar kelas;
4. Mewajibkan Siswa, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga
sekolah untuk menggunakan masker pada dengan baik dan benar;
5. Tidak melaksanakan kegiatan kesiswaan diluar kelas, seperti: Olahraga, Pramuka, PMR, dan kegiatan serupa lainnya.
6. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi
obat-obatan untuk pertolongan pertama;
7. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;
8. Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran;
9. Dinas pendidikan akan memberikan Sanksi kepada satuan pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker/protocol kesehatan di satuan pendidikan;
10. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (aan)
