iklan
Berikut edaran kegiatan belajar pada masa kabut asap di Provinsi Jambi:

1. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara tatap muka pada satuan pendidikan masing-masing;

2. Durasi 1 jam Pelajaran 30 Menit;

3. Tidak melaksanakan upacara atau apel di luar kelas;

4. Mewajibkan Siswa, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga

sekolah untuk menggunakan masker pada dengan baik dan benar;

5. Tidak melaksanakan kegiatan kesiswaan diluar kelas, seperti: Olahraga, Pramuka, PMR, dan kegiatan serupa lainnya.

6. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi

obat-obatan untuk pertolongan pertama;

7. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;

8. Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran; 

9. Dinas pendidikan akan memberikan Sanksi kepada satuan pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker/protocol kesehatan di satuan pendidikan; 

10. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (aan)


Berita Terkait



add images