iklan
Sementara itu hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. "Gugatan mereka (YPJ) N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau ditolak, artinya tidak bisa diproses lebih lanjut, dan lahannya sah menjadi milik Pemprov," kata Sudirman (9/10). 

Menurut Sekda, dengan ditolaknya gugatan N.O itu secara sederhana, mereka tidak memiliki kompetensi atau tak berwenang melakukan gugatan. "Karena kalau menggugat itu artinya tidak punya dasar. Artinya lahan itu betul-betul milik Pemprov Jambi dan pengadilan juga menolak gugatan," katanya.

Bahkan, kata Sekda, karena N.O atau ditolak maka dalam putusan itu ada kewajiban penggugat membayar uang perkara.

Adapun perkara perdata ini telah dimulai sejak November tahun 2022 lalu. Selain Gubernur Jambi, ada 6 pihak tergugat lainnya DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi, Kantor Pertanahan (BPN) Muaro Jambi. Lalu ada Bupati Batanghari, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batanghari.

Adapun dalam putusan perdata ini mengadili dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.


Berita Terkait



add images