Berikutnya, dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Diterangkan juga dalam Rekonvensi menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Serta, dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.788.000,00.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 oleh Majelis Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt tanggal 17 November 2022,
putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023 diucapkan dalam
persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para
Hakim Anggota tersebut, Susanti Anggraeni, S.H. Panitera Pengganti dan dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu
