iklan
Kata Sarbaini, dalam putusan telah terang penggugat tidak punya Legal Standing atau kapasitas untuk menuntut pembangunan stadion dan tak punya hak sebagai orang yang memiliki tanah Pijoan. "Karena entitas berbeda pemilik yayasan dengan yayasan terdahulu," akunya.

Dikatakan Sarbaini, selanjutnya masih ada tenggang waktu untuk penggugat menyatakan sikap akan banding atau tidak selama 14 hari dari putusan ini diterima atau diketahui penggugat. "Nantinya apapun keputusan penggugat harus kita ladeni," sebutnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Jarkasman memberikan tanggapan singkat. Namun ia belum menjawab pasti upaya lanjutan yang akan ditempuh pihaknya. 

"Tanggapan (kami,red) baik-baik saja. Masih ada waktu 14 hari untuk upaya hukumnya," terangnya. (aan)


Berita Terkait



add images