Dikatakan Sarbaini, selanjutnya masih ada tenggang waktu untuk penggugat menyatakan sikap akan banding atau tidak selama 14 hari dari putusan ini diterima atau diketahui penggugat. "Nantinya apapun keputusan penggugat harus kita ladeni," sebutnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Jarkasman memberikan tanggapan singkat. Namun ia belum menjawab pasti upaya lanjutan yang akan ditempuh pihaknya.
"Tanggapan (kami,red) baik-baik saja. Masih ada waktu 14 hari untuk upaya hukumnya," terangnya. (aan)
