iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Putusan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan yang dijadikan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tempat dibangun stadion sepakbola di Pijoan, akhirnya keluar. 

Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusan Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023, menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) selaku penggugat, alias Gubernur Jambi dan 6 tergugat lainnya menang dari segala tuntutan. Proses gugatan setidaknya telah berjalan sekitar 11 bulan lamanya sejak November 2022 lalu.

Hal itu diakui oleh Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Sarbaini. Menurutnya, dalam putusan diterangkan penggugat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima. "Artinya Pemprov menang dalam gugatan ini pada putusan awal alias eksepsi kita diterima. Hal ini karena Penggugat tak punya hak untuk menuntut," kata Sarbaini kepada Jambi Ekspres (9/10).


Berita Terkait



add images