iklan
Jadi, lanjutnya, untuk Kecamatan Muara Sabak Barat ada sekitar kurang lebih 13 ton beras yang akan disalurkan di 7 kelurahan, dengan jatah 10 Kg per KPM. Kemudian Bantuan Pangan ini untuk 3 bulan, yakni bulan September, Oktober dan November tahun 2023.

"Kalau sekarang kita penyalurannya untuk bulan Oktober, sedangkan bulan September sudah selesai disalurkan," jelasnya.

Sedangkan syarat untuk pengambilan bantuan beras ini, penerima atau KPM harus membawa identitas diri atau KTP. Selain itu, wajib nama yang ada di data atau KPM nya yang langsung datang untuk mengambilnya, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. "Jadi harus yang bersangkutan langsung yang datang mengambilnya, tidak boleh diwakilkan," tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa jumlah KPM penerima bantuan di tahap II ini ada sebanyak 17.803. Angka itu memang turun jika dibandingkan dengan penyaluran di tahap I untuk bulan Maret, April dan Mei. Jadi ada pengurangan sekitar 900 an KPM. (lan)


Berita Terkait