iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. 

Selain itu, KPK juga menjerat Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya di Kementan RI dengan dugaan penerimaan gratifikasi. 

Dua pejabat Kementan RI yang menjadi tersangka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH).

Pengumuman penetapan tersangka Syahrul, Kasdi, dan Hatta disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers itu mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan RI. 

Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik, setelah KPK memiliki dua alat bukti yang cukup.


Berita Terkait