iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunaskan, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun.


Berita Terkait



add images