Selain itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.
Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun penjara. Lukas juga dituntut dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lukas juga dituntut membayar uang pengganti, sebesar Rp 47.833.485.350. Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)
Sumber: fajar.co.id