Terkait dengan jumlah mata pilih masing-masing desa berasal dari keterwakilan dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, perajin, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
"Sehingga ditetapkan lah mata pilih di Desa Pandan Makmur sebanyak 117 dan Desa Rantau Jaya sebanyak 274 berdasarkan hasil musyawarah oleh panitia, Pemdes dan BPD. Jadi tidak semua warga desa itu ada hak pilih, hanya keterwakilan saja sesuai kriteria yang ada dalam Perbup Nomor 10 tahun 2022," jelasnya. (lan)