Menurutnya, untuk mencegah pernikahan pada usia ini, peran orang tua sangat penting, untuk memperkenalkan peraturan undang-undang yang berlaku bahwa usia minimal pernikahan itu pada usia 19 tahun, dan tentunya memberikan pendidikan yang baik bagi anaknya khususnya perempuan.
”Dampak pernikahan usia dini tentu bermacam-macam, ada stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tingginya angka putus sekolah, meningkatkan resiko kemiskinan dan sebagainya,” pungkasnya. (hnd)