iklan Kantor Pengadilan Agama Sarolangun.
Kantor Pengadilan Agama Sarolangun.

Dengan banyaknya persoalan ini, dirinya mengatakan, bahwa peran dan pengawasan orang tua cukup penting, terutama memantau pergaulan sang anak agar terkontrol dari pengaruh negatif.

"Mungkin dengan cara sosialisasi dari pengadilan agama dan kementerian agama dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap mereka. Kebanyakan kurang pemahaman dan adat setempat, bahkan ada yang sebelum datang ke KUA sudah sebarkan undangan pernikahan, tiba-tiba usianya tidak cukup. Sementara umur yang nikah dibawah umur belum usia 19 tahun," pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait