JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komplotan pengedar uang palsu di Kabupaten Merangin, berhasil diamankan Polres Merangin. Dalam hal ini, terdapat 4 orang yang diamankan.
Keempatnya diamankan di wilayah Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, pada Rabu (25/10) lalu. Mereka yang diamankan berinisial, JK, SM, SH, dan ST.
Selain mengamankan pelaku, uang puluhan juta pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu juga turut diamankan polisi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Modus peredaran yang dilakukan pelaku dengan berbelanja hingga transfer uang melalui agen Bri Link.
"Awalnya, ada seorang agen Bri Link mengaku mendapat pelanggan yang akan transfer uang. Pelaku mencampur satu bundel uang asli dengan uang palsu," kata AKBP Ruri, Minggu (29/10).
Saat proses transfer itu, kata Ruri, korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Korban baru menyadarinya setelah pelaku pergi usai proses transfer selesai.