Setelah menyadari uang tersebut berbeda, korban mendatangi Bank Bri. Korban kemudian diminta untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Bri menyampaikan untuk membuat laporan polisi ke Polres. Lalu kami ungkaplah kasus ini," ujarnya.
Usai dilaporkan, polisi menangkap 4 pelaku peredaran uang palsu dari kasus ini.
"Hasil penyelidikan, untuk penyebaran di wilayah Tabir Selatan dan Pamenang," tuturnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 57,5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Secara kasat mata, uang tersebut tampak asli. Namun, saat diraba baru dapat diketahui bahwa uang tersebut palsu.
"Secara sepintas dilihat itu sama. Tapi kalau kita pegang (uang palsu) itu halus. Kalau uang asli man ada teksturnya, ada yang timbul, tidak halus. Itu bisa kita rasakan dari meraba," jelasnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini karena uang tersebut diakui para pelaku didapatkan dari wilayah Jawa. Termasuk, wilayah peredaran uang palsu tersebut.
"Hingga saat ini kita masih kembangkan dimana saja mereka menyebarkan dan mereka dapat dari mana," tutupnya. (raf)