iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Patriarki adalah sebuah sistem sosial, politik, dan budaya di mana pria memiliki kekuasaan yang dominan dalam masyarakat. Dalam patriarki, pria cenderung mendominasi dalam keputusan politik, ekonomi, dan sosial, sementara perempuan seringkali berada dalam posisi yang kurang diuntungkan dan memiliki akses yang terbatas terhadap sumber daya dan kekuasaan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam konteks patriarki di Indonesia termasuk ketidaksetaraan dalam pembagian tugas rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi di tempat kerja, pernikahan anak, akses pendidikan, pekerjaan, keputusan politik, dan kontrol atas tubuh mereka sendiri.

Lebih lanjut patriarki memiliki beberapa kelemahan yang dapat berdampak negatif pada masyarakat di Indonesia. Beberapa dari kelemahan tersebut termasuk:

1. Ketidaksetaraan Gender: Patriarki cenderung menciptakan ketidaksetaraan antara pria dan perempuan dalam banyak aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan keputusan politik. Ini dapat menghambat potensi perempuan dan menghambat kemajuan sosial dan ekonomi.

2. Kekerasan Terhadap Perempuan: Patriarki seringkali berkontribusi pada tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Diskriminasi gender dan dominasi pria dapat menciptakan lingkungan di mana perempuan merasa tidak aman.

3. Pembatasan Kebebasan Perempuan: Patriarki dapat membatasi kebebasan individu, terutama bagi perempuan, dalam memilih jalan hidup mereka, termasuk dalam pemilihan karier, pernikahan, dan hak reproduksi.

4. Pemborosan Potensi: Ketika masyarakat hanya mengandalkan sebagian kecil populasi (pria) untuk mengambil keputusan penting, potensi dan kontribusi yang beragam dari seluruh masyarakat terbuang.

5. Ketidakadilan Sosial dan Ekonomi: Patriarki dapat menghasilkan ketidakadilan sosial dan ekonomi, dengan pria mendominasi sumber daya dan peluang, sementara perempuan seringkali diberi akses yang terbatas.

6. Ketidakstabilan Sosial: Ketidaksetaraan gender yang ditimbulkan oleh patriarki bisa menyebabkan ketidakpuasan sosial, konflik, dan ketidakstabilan dalam masyarakat.

Upaya terus dilakukan oleh berbagai kelompok, pemerintah, dan aktivis di Indonesia untuk mengatasi kelemahan patriarki dan mempromosikan kesetaraan gender serta keadilan sosial. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) adalah salah satu langkah hukum yang diambil untuk mengatasi diskriminasi gender di Indonesia. Meskipun demikian, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai kesetaraan gender yang lebih besar di negara ini.(Mg1)


Berita Terkait



add images