JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemprov Jambi terhitung 1 November hingga 23 Desember 2024 kembali akan melaksanakan program Pemutihan Pajak Daerah selama 2 bulan terhitung tanggal 1 November 2023.
"Kami mohon bantunya kepada kita semua untuk menyampaikan informasi ini kepada semua lapisan masyarakat dan semoga program ini dapat membatu kita semua Aamiin," kata Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Lukman Hakim melalui percakapan WhatsApp Selasa (31/10).
Dikatakannya, dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023, tentang Pembebasan BBNKB I, BBNKB Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II dan Lelang, dengan masa pelaksanaan 1 November hingga 23 Desember 2023.
"Program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kemdaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising), pembebasan pokok dan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok dan sanksi administratif pemdaftaran atas penyerahan PKB Kedua, BBN-KB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo," jelasnya.
