Dalam program ini tidak berlaku untuk Pokok PKB, Pokok BBN-KB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif BBN-KB ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi Lain.
"Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin pertama tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku). Setting pembebasan pajak progresif pada aplikasi Samsat, dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah," tandasnya.(*)
