iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Fakta baru, Zainal Abidin sebut ada satu anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Hal ini disampaikan langsung oleh Zainal Abidin saat menjadi saksi terhadap 4 terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi dengan terdakwa yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.

Dalam sidang ini, ada 6 saksi yang di hadirkan yakni, Zainal Abidin, Sofyan Ali, Sopian, Muhammadiyah, Pargalutan Nasution dan Ismet Kahar.

Dalam persidangan kali saksi Zainal Abidin menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi dalam suap uang ketok palu yang belum ditahan oleh KPK.

Dalam keterangannya, saksi menanggapi keterangan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu tentang jumlah tersangka dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

"Jadi saya menanggapi keterangan Ali Fikri, beliau pernah menyampaikan dalam keterangan persnya terkait 28 anggota DPRD yang menjadi tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Sementara kami yakin tidak, Masih ada itu," tegasnya dalam persidangan.


Berita Terkait



add images