iklan Bawaslu Tanjabbar akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) memenuhi unsur Alat Peraga Kampanye (APK).
Bawaslu Tanjabbar akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) memenuhi unsur Alat Peraga Kampanye (APK).
"Untuk APS yang tidak melanggar itu tidak kita turunkan, jadi memang tidak semua baliho-baliho yang terpasang itu kita turunkan. Spanduk itu ada beberapa unsur yang memenuhi syarat yang baru bisa ditertibkan yang kita tertibkan APK. Kami sudah memberikan waktu dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 7 untuk diperbaiki, ada sebagian yang diperbaiki mungkin ada beberapa Caleg yang tidak tahu dan tidak diperbaiki, contohnya ada spanduk yang ditutupnya sudah unsur APK-nya menggunakan lakban dan itu sudah menjadi APS tidak boleh kami turunkan," jelasnya. 

Ketua Bawaslu juga berharap masyarakat bisa melaporkan terkait masalah APS yang masih terpasang dan terindikasi melanggar Aturan. 

"Untuk itu kami pihak Bawaslu juga berharap apabila masyarakat menemukan masih adanya APS yang terpasang yang terindikasi melanggar aturan, harap agar melaporkan nya kepihak Bawaslu, Panwascam ataupun PKD agar nantinya bisa ditertibkan juga,’’ ujarnya.

Untuk penertiban sendiri, akunya, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban APS sampai masa kampanye.  ‘’Jadi bukan hanya semalam kita melaksanakan penertiban, tapi penertiban kita lakukan berkelanjutan, karna tidak bisa ditertibkan sekaligus dikarenakan keterbatasan SDM kami dan banyak nya APS yang terpasang di seluruh sudut-sudut kota kita,’’ pungkasnya. (sun) 


Berita Terkait



add images