iklan
Terpisah, Syafrizal kepala Dinas Perdagangan Kota Sungaipenuh dikonfirmasi terkait keluhan tersebut mengatakan, untuk Sewa bazar/expo tenda kerucut Rp. 5 juta/unit Tenda teratak Rp. 2.5 juta/unit.

“Penetapan Retribusi sesuai tarif perda. Dalam perda lapak besar dan kecil tetap dihitung. Tergantung luas usaha/lapak,” kata Syafrizal.

Ditanya atas dasar Perda Kota Sungaipenuh nomor berapa dan tahun, Syafrizal tidak tau nomor perdanya. “Nanti kita liat nomornya,” katanya.

Namun, Syafrizal berdalih jika Perda tidak berkorelasi dengan harga jasa/persewaan. “Itu murni bisnis (permintaan dan penawaran),” dalihnya.

Terkait hal tersebut Budi Hermawan aktivis Sungaipenuh-Kerinci meminta pihak terkait dan media memantau biaya dan pungutan tersebut.

Pasalnya, jumlah pedagang sekitar capai ratusan. Bahkan, pedagang lokal jualan makan juga dipungut dengan tarif tinggi. “Mari kita awasi bersama, nanti kita cek lagi Perdanya,” tegasnya. (hdp)


Berita Terkait



add images