iklan
Pendekatan pasukan IDF ke Rumah Sakit Al-Shifa dinilai banyak pihak bahwa Israel tidak bisa menafsirkan hukum Internasional tentang perlindungan fasilitas medis.

Terlebih serangan terhadap kamp pengungsi, konvoi medis dan dekat rumah sakit telah memicu perdebatan barat bahwa negara Zionis ini tidak mematuhi hukum internasional.

“Kami tahu bahwa rumah sakit adalah bangunan yang dilindungi berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” kata juru bicara hak asasi manusia PBB, Liz Throssell.

Sebagai informasi, pekan lalu, pasukan IDF telah menargetkan ambulans di luar pintu rumah sakit dengan klaim kendaraan tersebut membawa pejuang Hamas.

Alhasil serangan tersebut telah menewaskan setidaknya 15 orang.

Hingga saat ini, Israel telah memperluas dominasi serangan di jalur Gaza baik dari udara maupun darat yang mengakibatkan bertambahnya korban jiwa.

Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan, jumlah korban tewas di Palestina telah mencapai 10.328 orang, bertambah lebih dari 300 orang dalam sehari.

Jumlah korban tersebut mencakup lebih dari 4.200 anak-anak. 2.641 wanita dan 611 orang lanjut usia.

Pihak kementerian juga melaporkan 25.408 orang lainnya terluka akibat perang ini.

Dunia Internasional juga terus mendesak Israel menghentikan serangan dan melakukan gencatan senjata.

Akan tetapi, negara zionis tersebut menolak dengan alasan hal tersebut hanya akan membiarkan Hamas merencanakan serangan lebih matang. (*)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images