JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) di Bank BRI Unit Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari tahun 2018 hingga 2019. Dengan modus untuk melakukan pengurusan pinjaman terhadap nasabah, tiga orang tersangka yang berinisial WM, M, dan BS malah memakai uang pinjaman nasabah tersebut untuk keuntungan pribadi semata.
Kepala Kejari Batang Hari melalui Kasi Intel, Rudi Firmansyah, SH.MH yang didampingi kasi Pidsus mengatakan pihaknya menetapkan tersangka atas perkara dugaan Tipikor pemberian KUPEDES BANK BRI Unit Kecamatan Pemayung.
" Pada hari Jum'at tanggal 17 November 2023, tim penyidik Tipikor Kejari Batang Hari yang berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Batang Hari Nomor : PRIN-02/02/L.5.11/Fd.2/9/2023 tanggal 26 September 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap dugaan Tipikor," kata Kasi Intel Rudi.
Dengan potensi kerugian negara sambungnya sejumlah kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (Satu miliar dua ratus juta rupiah).