iklan
Ia masih menjelaskan, memperoleh alat bukti dan barang bukti, dan tiga tersangka itu diperkuat membuat terang tindak pidana. Adapun tersangka merupakan WM saat itu menjabat sebagai Mantri di Bank pada tahun 2018 dan 2019, sedangkan M merupakan nasabah yang sekaligus agen Brilink di Bank itu juga, dan juga BS sama seperti M merupakan nasabah.

" Dengan surat penetapan tersangka nomor: TAP-02/L.5.11 /Fd.2/11/2023, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ungkapnya

Diketahui tersangka WM dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Bulian, sedangkan M dan BS ditahan dalam perkara lain. (rza)


Berita Terkait



add images