" Dengan surat penetapan tersangka nomor: TAP-02/L.5.11 /Fd.2/11/2023, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ungkapnya
Diketahui tersangka WM dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Bulian, sedangkan M dan BS ditahan dalam perkara lain. (rza)