JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan menggunakan dana hibah daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany saat menghadiri Rakor Penggunaan Anggaran Hibah Daerah pada KPU Provinsi Jambi bertempat di BW Luxury Hotel Jambi, Rabu, (22/11/2023).
Menurut Lexy, KPU harus transparan dalam menggunakan hibah daerah dan mempergunakannya sesuai rencana dan rekap bukti pelaksanaannya.
"Kejaksaan siap mendukung suksesnya pemilu dan tidak kalah pentingnya mengingatkan KPU agar menggunakan dana hibah sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.
