iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan di salah satu perusahaan sembako yang berada di Lingkar Selatan, Kebun Bohok, Kota Jambi.

Pelaku yakni, Johan Saputra (28) warga kelahiran Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Johan diamankan Unit Reskrim Polsek Kotabaru pada Rabu (23/11) lalu lantaran melakukan penggelapan di perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp 73 juta.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Pamenan melalui Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Iptu Abdul Kadar mengatakan, pelaku merupakan karyawan dari perusahaan sembako, ia bertugas mengantar barang ke konsumen, setelah uang dibayar oleh konsumen tapi tidak disetorkan ke perusahaan dan pelaku memanipulasi kwitansi pembayaran konsumen. 

Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit setoran pembayaran sembako pada Agustus 2022 lalu.

"Ada kecurigaan perushaan, kenapa barang sudah diantar tapi yang tidak sampai. Ternyata di transfer ke rekening pribadi dan digelapkan, dilakukan secara bertahap," katanya, Senin (27/11).


Berita Terkait



add images