iklan
Pelaku sempat kabur pulang ke kampung di Kabupaten Pelalawan, Riau selama satu tahun. Setelah itu, pelaku pun kembali melamar pekerjaan di perusahaan lain. 

"Setelah kabur satu tahun dan bekerja lagi di perusahaan di Jambi. Kami dapat informasi langsung kami amankan," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Sementara itu, Johan mengaku uang perusahaan yang digelapkan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari, tinggal masih dikosan kemarin juga," ucapnya. (Raf)


Berita Terkait



add images