iklan

JAMBIUPDATE.CO,- Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Selasa, 28 November 2023. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji huruf q Pasal 169 UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Guntur Hamzah dan Arief Hidayat. Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yakni mendengarkan materi sidang secara lisan dan penyampaian nasihat oleh hakim panel.

Permohonan uji formiil itu diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Kuasa hukum keduanya, yaitu Muhammad Raziv Barokah, mengatakan dalam sidang bahwa UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat formil karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.

“Ketentuan yang mengatur formalitas sah atau tidaknya putusan MK juga digunakan sebagai batu uji, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Raziv dalam persidangan hari ini.

Pada pokoknya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa. 

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan soal persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.. Putusan tersebut memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, yang belum memenuhi syarat usia, agar dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden. Putusan ini kemudian dikecam oleh berbagai pihak akibat terdapat konflik kepentingan karena melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.


Berita Terkait



add images