iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Tebo mencapai 19 orang terdata sepanjang tahun 2023.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Tebo mendata para anak yang terlibat kasus tersebut. Diantaranya, kasus pelecehan, pencabulan, pemerkosaan, kemudian pencurian, dan terlibat penganiayaan. Mayoritas yang ditetapkan sebagai pelaku yakni, anak laki laki.

Kabid Rehabilitasi Sosial P2PA Kabupaten Tebo, Zaitun mengatakan dari 19 orang yang berkasus, 11 orang ditetapkan sebagai korban, sedangkan sisanya 8 orang sebagai pelaku.

"Sebelas orang anak sebagai korban, 10 diantaranya perempuan dan 1 orang laki-laki, sementara 8 orang anak sebagai pelaku, semuanya laki-laki," ujarnya.

Menurutnya, penyebab anak yang berhadapan dengan hukum ini ada berbagai faktor, pertama faktor keluarga dan juga pergaulan lingkungan.

"Faktor tersebut sehingga anak ikut- ikutan, dan cenderung berperilaku nakal hingga berurusan dengan hukum," katanya.

Ditambahkannya, untuk kasus anak yang ditetapkan sebagai korban meliputi, pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan.

"Sementara kasus anak sebagai pelaku, terdiri dari kasus pengeroyokan, dan penganiayaan," pungkasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images