iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Setelah hangatnya berita perundangan terhadap APD (12), salah satu santri di pondok pesantren tawakal Kota Jambi, akhirnya orang tua korban mau berdamai, Senin (4/12).Kesepakan damai ini didapatkan setelah kedua bela pihak melakukan mediasi secara kekeluargaan.

Rikarno Diwi mengatakan, alasannya mencabut laporan tersebut karena dari pihaknya dan pihak orang tua pelaku sudah mediasi dan sudah mendapatkan kesepakatan damai secara kekeluargaan.

"Kita mencabut laporan, karena dari kami selaku orang tua korban dan orang tua pelaku sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan," katanya.

Rikarno juga mengatakan, pada waktu melaporkan kasus itu ke Polda Jambi dalam keadaan emosi yang memuncak, karena melihat anaknya yang terbaring dirumah sakit.

"Dengan adanya anak terbaring dirumah sakit itu ya kan, akhirnya manusiawi sekali saya rasa, karena emosinya lagi memuncak," ungkapnya ( 4/12).

Ditambahkan Rikarno dari kesepakatan saat mediasi orang tua pelaku mau bertanggung jawab atas perbuatan anaknya tersebut dan menanggung biaya rumah sakit.


Berita Terkait



add images