Sudah ada 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.
"Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta, " sebut Kajari
Sehingga menurut Kejari perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor.
Terkait adanya tersangka lain tentunya nanti hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut. "Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti, " katanya. (Hdp)