Menurutnya, hal itu karena kemampuan pembelanjaan gaji termasuk belanja operasional tersebut berasal dari DAU. Dirinya mengaku yakin ketika pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan gaji ASN dapat dipastikan akan ada penambahan DAU.
"Jadi insyaallah kalau itu memang sudah perintah ya itu urusan wajib yang harus kita laksanakan. Insyaallah kita juga siap untuk melaksanakan itu," jelasnya.
Disinggung mengenai kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai di Tebo selama ini, dia mengatakan hal itu mencapai kisaran Rp200 Milyar untuk semua pegawai dalam satu tahun termasuk untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14. Dalam hal ini katanya, kebutuhan anggaran untuk gaji pegawai di lingkungan Pemkab Tebo mencapai kisaran Rp16,6 miliar per bulan.
"Tapi yang jelas, apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, apalagi itu urusan wajib, ya harus kita taati. Saya yakin pemerintah pusat juga sudah mempertimbangkan kaitannya dengan kemampuan keuangan daerah karena gaji memang masih ditopang DAU," tegasnya.
Lanjut Nazar Efendi, alokasi anggaran DAU ini memiliki perbedaan dari segi penggunaan dibandingkan tahun lalu, "Penggunaannya agak sedikit berbeda dari tahun lalu, kalau tahun lalu DAU bisa digunakan untuk apa saja, sekarang posnya sudah ditentukan," ujarnya
Nazar mengatakan, dari anggaran sebesar Rp 547 miliar tersebut yang bisa dimanfaatkan apa saja hanya sebesar Rp 379 miliar, "Sementara sisanya sudah ditentukan, contohnya gaji dan tunjangan ASN, PPPK, sudah ditentukan peruntukannya," terangnya. (bjg)