"Tahun ini yang kita ajukan untuk mendapatkan remisi natal ada 2 jenis kasus dengan jumlah 7 orang napi. Yakni kasus pembunuhan dan Narkotika," papar Ismail.
Dijelaskannya, jumlah remisi yang bakal diterima 7 Napi itu bervariasi. Dengan rincian, 2 orang remisi 15 hari, 3 orang remisi 1 bulan, 1 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang remisi 2 bulan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi syarat berkelakuan baik minimal 6 bulan dan disiplin selama menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan kebelakang, serta tidak melanggar peraturan di Lapas Bungo," tandasn Ismail. (aes)