iklan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bungo.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bungo.
Ismail menambahkan pengajuan remisi natal tahun ini didominasi oleh kasus Narkotika, dengan rincian 1 orang perkara pembunuhan dan 6 orang kasus Narkotika.

"Tahun ini yang kita ajukan untuk mendapatkan remisi natal ada 2 jenis kasus dengan jumlah 7 orang napi. Yakni kasus pembunuhan dan Narkotika," papar Ismail.

Dijelaskannya, jumlah remisi yang bakal diterima 7 Napi itu bervariasi. Dengan rincian, 2 orang remisi 15 hari, 3 orang remisi 1 bulan, 1 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang remisi 2 bulan.

"Narapidana yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi syarat berkelakuan baik minimal 6 bulan dan disiplin selama menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan kebelakang, serta tidak melanggar peraturan di Lapas Bungo," tandasn Ismail. (aes)


Berita Terkait



add images