iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menghentikan laporan relawan pasangan Capres-cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Selasa (5/12/2023) kemarin.

Laporan dengan nomor : 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/IX/2023 ini terkait dugaan penggunaan fasilitas negera oleh Gubernur Jambi Al Haris untuk Capres-cawapres pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kala itu Gubernur Jambi Al Haris yang juga merupakan Ketua MPP DPW Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Prabowo-Gibran.

Dalam surat resmi Bawaslu disebutkan bahwa laporan pelapor atas nama Aris Munandar tidak ditindaklanjuti. Itu artinya kegiatan yang digelar di rumah dinas Gubernur Jambi tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris dipanggil Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (29/11/2023). Al Haris dipanggil untuk di klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pemenangan pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Usai diklarifikasi, Al Haris menjelaskan bahwa pertemuan merupakan adalah ajakan sarapan pagi untuk Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto dan beberapa tokoh politik lainnya.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat informal dan murni pertemanan, bukan kegiatan kampanye. Sebagai gubernur, Al Haris berpendapat bahwa menerima siapapun warganya adalah hal yang wajar, namun, sebagai pembina partai politik, ia menyadari pentingnya memberikan contoh yang baik.


Berita Terkait



add images