JAMBIUPDATE.CO,JAMBI- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi yang berdinas di Satpol PP Kota Jambi tengah ditangani Polresta Jambi karena persoalan hukum dugaan kasus penipuan.
ASN yang bernama Hotnida Tampubolon dilaporkan ke Mapolresta Jambi atas kasus dugaan penipuan dalam bisnis beras.
Ia dilaporkan oleh korban bernama Yuli (38) warga Jalan Urip Sumoharjo, RT14, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dari keterangan korban, kasus ini bermula saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya. Tanpa sengaja, salah satu teman korban yang juga bekerja di Satpol PP menawarkan beras. Saat itu, korban mengaku bahwa Ia butuh sekitar 6 ton beras per bulannya.
Temannya lalu menginformasikan bahwa pelaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. Korban dan pelaku lalu berkomunikasi dan bertemu di rumah pelaku.
Setelah sepakat, korban lanjut mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023 lalu untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton dengan perjanjian keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan.
Namun setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras tak datang. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya lagi.
