iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari, menyampaikan pesan penting terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Ini upaya meningkatkan kesadaran dan keamanan terkait kebakaran

Merujuk pada Perwal Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Mustari mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha, khususnya yang memiliki bangunan gedung di atas 5 lantai, baik mall, swalayan, gudang, hotel, rumah sakit, dan tempat usaha yang sering dikunjungi masyarakat.

"Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai standar keamanan, termasuk proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti Pemasangan Detektor, Pemasangan Alarm, Penyediaan APAR, Penyediaan Hidran, Sprinkler Otomatis dan hydrant lantai," katanya, Minggu, (10/12/2023).

Salah satu fokus utama dalam pemeriksaan adalah kelengkapan sistem alarm. Mustari mengatakan bahwa beberapa bangunan di Kota Jambi masih banyak mungkin yang tidak memenuhi standar keamanan, dan pihaknya akan memberikan teguran dan peringatan.


Berita Terkait



add images