JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Target pemeliharaan tanam tumbuh Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak sudah masuk tenggat waktu pada Desember 2023 ini. Namun Dinas PUPR belum melakukan serah terima pekerjaan dari rekanan. Hal ini karena harus dikaji oleh tim yang dikomandoi oleh Inspektorat Provinsi Jambi terlebih dahulu.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M. Fauzi. "Kami sudah bertemu dengan Inspektorat dan nanti mereka akan bentuk tim untuk turun," ucap Fauzi kepada Jambi Ekspres (12/12).
Ia belum bisa memastikan apakah pekerjaan pihak rekanan sudah rampung atau belum karena akan diputuskan tim yang dikomandoi Inspektorat. "Setelah diputuskan Inspektorat baru kelihatan apakah akan kita terima pekerjaannya atau masih ada yang kurang. Maka akan ditinjau dulu," jelas Fauzi.
Target waktunya, kata Fauzi, setelah peninjaun Inspektorat sebelum tutup tahun 2023. Ditambahkan Fauzi, jika sudah bisa dinyatakan oleh tim Inspektorat maka RTH bernilai total Rp 35 Miliar itu akan diresmikan. "Yang jelas kita akan melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh tim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucap Fauzi.
